This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

ketua AKPERSI DPW Kalimantan Barat Resmikan Kantor Baru AKPERSI DPC Kota Pontianak.



 Kalimantan Barat –
InformasPers.my.id.
 Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPW Kalimantan Barat secara resmi meresmikan Kantor Baru AKPERSI DPC Kota Pontianak pada Sabtu, 11 Juli 2026. 

Peresmian tersebut berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan AKPERSI DPC Jakarta, jajaran pengurus AKPERSI se-Kalimantan Barat, serta insan pers dan berbagai media yang tergabung dalam Asosiasi Keluarga Pers Indonesia di Kalimantan Barat.

Dalam sambutannya, Ketua AKPERSI DPW Kalimantan Barat menegaskan bahwa kehadiran kantor baru ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan pelayanan kepada para wartawan di Kalimantan Barat.

Ia menyampaikan bahwa AKPERSI berkomitmen menjadi garda terdepan dalam membela hak-hak wartawan apabila mengalami kesulitan maupun hambatan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Lebih lanjut, Ketua AKPERSI Kalimantan Barat menegaskan bahwa komitmen tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi anggota AKPERSI, tetapi juga bagi seluruh wartawan di Kalimantan Barat yang membutuhkan pendampingan sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak seluruh insan pers di Kalimantan Barat untuk terus menjaga persatuan dan kekompakan.

 Menurutnya, solidaritas merupakan kekuatan utama bagi profesi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

"Apabila wartawan di Kalimantan Barat tidak kompak, maka akan mudah dipengaruhi oleh berbagai kepentingan, termasuk kepentingan oligarki yang berpotensi merugikan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Ketua AKPERSI DPW Kalimantan Barat.

Peresmian Kantor Baru AKPERSI DPC Kota Pontianak diharapkan menjadi momentum mempererat sinergi antarinsan pers, meningkatkan profesionalisme wartawan, serta memperkuat peran organisasi dalam memperjuangkan kebebasan pers yang bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan diresmikannya kantor baru tersebut, AKPERSI optimistis dapat terus menjadi wadah yang solid bagi insan pers, sekaligus berkontribusi dalam menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Barat.





Share:

Di Duga Kurangnya Pengawasan Dari Dinas Terkait. Parkir Liar semakin Marak di Perbincangkan Warga.

PRABUMULIH – 
InformasiPers.my.id.
Diduga Masalah parkir liar yang semakin marak di berbagai titik Kota Prabumulih dinilai masih kurang mendapatkan pengawasan serius dari Dinas Perhubungan (Dishub). Warga menilai, banyak petugas parkir yang beroperasi tanpa menggunakan karcis resmi, sehingga berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Prabumulih.

 

Keluhan ini paling banyak disampaikan warga di kawasan pusat keramaian dan area Kota Nanas. Di sepanjang jalan utama, pinggir pasar, dan dekat fasilitas umum, terlihat banyak kendaraan diparkir secara sembarangan, namun pengelolaannya tidak tertib.

 

"Kami minta Dishub segera bertindak tegas. Setiap petugas parkir yang beroperasi di wilayah Prabumulih, khususnya di kawasan Kota Nanas, wajib menggunakan karcis resmi yang dikeluarkan pemerintah. Tanpa karcis, uang yang dibayarkan pengendara tidak masuk ke kas daerah, melainkan hanya dinikmati perorangan," ujar salah satu warga.

 

Warga juga meminta agar dilakukan sosialisasi dan penertiban rutin. Selain mencegah kebocoran pendapatan daerah, penggunaan karcis resmi juga menjamin tarif parkir yang wajar dan memberikan perlindungan bagi pengendara yang memarkirkan kendaraannya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Kota Prabumulih terkait keluhan masyarakat ini. Kami akan terus memantau langkah penanganan dari pihak berwenang.

 Menunggu Hak Jawab ....

(Red)


Share:

pengerjaan Kantor Kades Karang Bindu.Kec RKT .Tanpa Papan Proyek,jadi Pertanyaan Masyarakat.Di Duga Proyek Siluman.



Prabumulih -- 
InformasiPers.my.id.
Kantor Kepala desa karang Bindu Kec.Rambang Kapak Tengah (RKT) sedang melakukan pembangunan kantor Desa  Senin (13--07--2026)

Tetapi pembangunan ini tidak ada transparansi ataupun Papan Proyek Anggaran yang tertera di depan kantor,sehingga menjadi bahan pertanyaan oleh masyarakat maupun media.


Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya entah itu pembangunan kantor atau pun proyek.karena Angaran yang di Kelola dari Uang Negara.

Transparansi dimulai sejak awal sampai akhir pembagunan yang dilaksanakan.
Proyek yang di kerjakan dan dibiayai negara,baik pemerintah pusat,maupun pemerintah daerah,dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tender,hingga pelaksanaan proyek semuanya harus transparansi.

Pembangunan kantor di desa karang bindu menjadi perbincangan masyarakat dan media karena tidak ada keterbukaan publik,sehingga masyarakat bertanya dari mana biaya pembangunan tersebut dan siapa nanti yang akan bertanggung jawab.


Jika pembangunan ini di biayai oleh APBN APBD maka wajib harus ada papan proyeknya,dan Dasar Hukum yang mempertegas tentang Transparansi pelaksanaan pemasangan  papan nama proyek yang sumber dana nya di biayai dari APBN atau APBD.


UU No.14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.
Perpres No.70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Permen PU 29 2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung.


UU KIP menjamin hak warga untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik agar tidak ada pertanyaan yang akan datang.dan Harapan masyarakat setiap Adanya Pembangunan seharusnya ada Tim Pengawasan Baik dari Kabupaten ataupun dari Provinsi.

Sampai  Berita ini di Terbitkan belum ada dari pihak pengelola yang dapat dikonfirmasi oleh media ini.

(Red)
Share:

Ketua DPD AKPERSI Sumatra Selatan Yusron Afifi,C.H.,C.Ht.,C.I.Sambut Baik terbitnya Surat Tanda Lapor dari Kesbangpol Provinsi Sumatra Selatan Palembang -- Dewan Pimpinan Daerah.


Palembang –
InformasiPers .my.id.
 Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Sumatera Selatan menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas diterbitkannya Surat Tanda Lapor (STL) oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (1/7/2026). 

Ketua DPD AKPERSI Sumatera Selatan Yusron afifi, C.H., C.Ht., C.I. menyatakan bahwa terbitnya surat tersebut merupakan bentuk pengakuan administratif terhadap keberadaan organisasi serta menjadi landasan yang semakin memperkuat legalitas AKPERSI dalam menjalankan roda organisasi di wilayah Sumatera Selatan.

"Alhamdulillah, dengan telah diterbitkannya Surat Tanda Lapor dari Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Badan Kesbangpol, atas pelayanan dan proses verifikasi yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus membangun organisasi yang profesional, berintegritas, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan dunia pers," ujar Ketua DPD AKPERSI Sumsel. 

Ia menambahkan bahwa DPD AKPERSI Sumatera Selatan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah Provinsi, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan daerah melalui penyajian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Selain itu, seluruh pengurus dan anggota DPD AKPERSI Sumatera Selatan diharapkan terus menjaga soliditas organisasi, meningkatkan kompetensi jurnalistik, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan terbitnya Surat Tanda Lapor Organisasi tersebut, DPD AKPERSI Sumatera Selatan optimis dapat menjalankan program-program organisasi secara lebih optimal serta memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak demi kemajuan organisasi, profesi pers, dan pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan.

Rilis DPD AKPERSI SUMSEL
Share:

Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat Minta Bareskrim Usut Dugaan Penganiayaan Yang Menyeret Ketua APDESI Jabar.



JAKARTA –
InformasiPers.my.id.
 Kuasa hukum Ukar Suharno, Bryan Umar, S.H., M.H., CPLA, meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, ancaman, serta dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilaporkan kliennya.

Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/283/VI/2026/BARESKRIM, sementara laporan ke Divpropam Polri telah teregistrasi dengan Nomor Register: 9116-50D9-20260629, masing-masing tertanggal 25 Juni dan 29 Juni 2026.

Bryan Umar menjelaskan, laporan dibuat setelah kliennya mengaku menjadi korban serangkaian dugaan kekerasan, intimidasi, dan ancaman yang diduga dilakukan Sukarya WK dan Kawan kawan di beberapa lokasi, yakni Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Karawang.

Menurut keterangan yang disampaikan kliennya, peristiwa bermula pada 21 Juni 2026 saat Ukar didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian terkait dugaan penggelapan empat unit kendaraan. Selanjutnya, ia mengaku dibawa ke Polsek Banjar, Kabupaten Pandeglang, kemudian ke Hotel Mercure Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam proses tersebut, Ukar mengaku mengalami intimidasi, ancaman menggunakan benda yang diduga senjata api, serta dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, benturan kepala, hingga injakan pada bagian leher. Setelah itu, ia juga mengaku dibawa ke sebuah rumah di kawasan Graha Karawang City dan kembali mengalami dugaan pengeroyokan.

Bryan menambahkan, kliennya juga sempat diperiksa di Polres Karawang terkait dugaan penggelapan kendaraan. Namun, berdasarkan keterangan yang diterimanya, penyidik kemudian memulangkan Ukar karena saat itu belum ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap kliennya.

"Selain melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri, kami juga melaporkan dugaan keterlibatan dua oknum anggota kepolisian ke Divpropam Polri agar dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi," ujar Bryan.

Ia berharap Bareskrim Polri dan Divpropam Polri menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.

"Kami meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum," katanya.

Penilaian Hukum

Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI,, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ.   menilai laporan yang disampaikan ke Bareskrim Polri dan Divpropam Polri merupakan langkah hukum yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ. apabila benar terdapat dugaan tindak pidana penganiayaan maupun penyalahgunaan wewenang oleh aparat, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Di sisi lain, apabila laporan tersebut nantinya tidak terbukti, maka pihak yang dilaporkan juga berhak memperoleh pemulihan nama baik sesuai mekanisme hukum.

"Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum yang objektif sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri," ujar Ahmad.

Ia juga mengingatkan bahwa dugaan keterlibatan anggota Polri dalam suatu peristiwa harus diuji melalui mekanisme pidana maupun pemeriksaan etik oleh Divpropam Polri agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Bareskrim Polri dan Divpropam Polri masih menangani laporan tersebut. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi.

Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Share:

Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Riza Ariansah :Beri Peringatan Keras,Meminta Konser Musik Di Pindah Dari Citimall,Demi Kenyamanan Pasien Di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Kota Prabumulih.


Prabumulih --
InformasiPers.my.id.
Polemik penyelenggaraan konser musik di kawasan Citimall Prabumulih yang berlokasi tidak jauh dari RSUD Prabumulih terus menjadi perhatian publik. Setelah ramai diperbincangkan dan viral di media sosial, kini DPRD Kota Prabumulih turut angkat bicara.
Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Riza Ariansyah, menegaskan bahwa ke depan kegiatan konser musik tidak boleh lagi digelar di kawasan Citimall Prabumulih karena berpotensi mengganggu kenyamanan pasien yang sedang menjalani perawatan di RSUD Prabumulih.
Menurut Riza, meskipun konser musik merupakan bagian dari hiburan masyarakat dan dapat memberikan dampak ekonomi bagi pelaku usaha maupun UMKM, namun lokasi pelaksanaannya harus mempertimbangkan aspek sosial dan kepentingan publik yang lebih luas, terutama keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan.
"Rumah sakit merupakan tempat pasien menjalani pengobatan dan proses pemulihan. Kebisingan dari konser musik tentu berpotensi menimbulkan gangguan dan ketidaknyamanan bagi pasien maupun keluarga pasien yang sedang mendampingi," ujar Riza, Jumat (19/6/2026).

Ia menilai persoalan ini harus menjadi evaluasi bersama agar tidak kembali menimbulkan polemik serupa di kemudian hari. Apalagi kegiatan tersebut telah menjadi sorotan masyarakat dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Prabumulih berencana segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil seluruh pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Pihak yang akan diundang antara lain manajemen Citimall Prabumulih, Event Organizer (EO), Camat Prabumulih Timur, lurah setempat, instansi teknis terkait, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan izin kegiatan.
"Kami ingin mengetahui secara jelas bagaimana proses perizinannya, siapa saja yang memberikan rekomendasi, bagaimana bentuk koordinasi yang dilakukan, dan sejauh mana pertimbangan terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar, khususnya RSUD Prabumulih," tegasnya.
Riza mengatakan, DPRD tidak bermaksud menghambat kegiatan hiburan ataupun aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, menurutnya, penyelenggaraan kegiatan harus tetap memperhatikan lokasi dan dampaknya terhadap fasilitas publik yang ada di sekitar area kegiatan.
Karena itu, ia menegaskan bahwa yang menjadi perhatian DPRD bukan seluruh kegiatan di Citimall, melainkan khusus kegiatan konser musik yang menggunakan sound system berdaya besar dan berpotensi menimbulkan tingkat kebisingan tinggi.
"Kalau kegiatan seperti bazar kuliner, pameran UMKM, senam bersama, kegiatan sosial, hiburan keluarga, atau event promosi lainnya tentu masih bisa dilaksanakan. Yang menjadi persoalan adalah konser musik dengan volume suara tinggi yang berpotensi mengganggu pasien rumah sakit," jelasnya.
Menurut Riza, kawasan Citimall Prabumulih tetap dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan masyarakat yang tidak menimbulkan kebisingan berlebihan. Dengan demikian, aktivitas ekonomi dan hiburan masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan pasien yang sedang dirawat.
Lebih lanjut, politisi tersebut menyarankan agar kegiatan konser musik skala besar dialihkan ke lokasi lain yang lebih representatif dan tidak berdekatan dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
"Kota Prabumulih masih memiliki sejumlah lokasi yang lebih layak untuk konser musik, seperti Lapangan Talang Djimar, Taman Kota Prabumulih, maupun area terbuka lainnya. Tempat-tempat tersebut jauh lebih tepat sehingga masyarakat tetap bisa menikmati hiburan tanpa mengganggu pelayanan kesehatan dan kenyamanan pasien," katanya.
Riza berharap hasil RDP yang akan digelar dalam waktu dekat dapat menghasilkan rekomendasi yang jelas mengenai mekanisme penyelenggaraan kegiatan keramaian di Kota Prabumulih. Ia juga meminta seluruh pihak menjadikan persoalan ini sebagai pelajaran agar ke depan setiap kegiatan besar benar-benar memperhatikan dampak sosial, lingkungan, dan kepentingan masyarakat luas.
"Kita ingin ada keseimbangan. Hiburan masyarakat tetap berjalan, UMKM tetap tumbuh, tetapi kenyamanan pasien dan pelayanan kesehatan juga harus menjadi prioritas. Jangan sampai kegiatan hiburan justru menimbulkan keresahan atau mengganggu masyarakat yang sedang membutuhkan ketenangan untuk berobat," pungkasnya.


(Red)
Yusnedi
Share:

Di Duga Selama 45 Hari Disiksa Rendi Platini Baru Terungkap Ke Publik.

Sekayu- 
Informasipers.my.id.
Kezaliman dalam kasus ini ternyata jauh lebih mengerikan dari yang terlihat mata, " Di balik tuduhan palsu, di balik rekayasa proses hukum, dan di balik penahanan yang sudah melampaui batas wewenang polisi, tersembunyi penderitaan fisik dan batin yang luar biasa kejam dialami oleh Rendi Platini (23) sejak detik pertama ia ditangkap.
 
Bukan sekadar ditahan, bukan sekadar dirampas kebebasannya, Rendi disiksa, dipukuli, ditekan, dan diperlakukan dengan cara yang melampaui batas kemanusiaan, dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai penegak hukum, seolah tidak ada Tuhan, tidak ada hukum, dan tidak ada pertanggung jawaban di dunia ini.
 
Hingga hari ini, memasuki hari ke-45 ia mendekam di sel tahanan Polres Muba tanpa dasar hukum yang syah, penderitaannya belum berakhir, Dan kini, seluruh fakta keji itu dibongkar habis-habisan agar dunia tahu, ini bukan penegakan hukum, ini adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang diberi wewenang untuk melindungi rakyat.

SEJAK DETIK PERTAMA DITANGKAP RENDI PLATINI (23) DIPUKUL DI DALAM BEGASI MOBIL, DARAH DIPERINTAHKAN TETAP MENGALIR.!
 
Begitu ditangkap tanpa surat panggilan resmi, tanpa penjelasan jelas, Rendi langsung dimasukkan ke dalam bak bagasi dan ruang sempit mobil di sanalah teror pertama dimulai:
 
Penyidik Pembantu PPA Bripda Muhamad Rangga Saputra dengan bengis memukul kepala Rendi berulang kali dengan tangan dan benda keras, tepat di bagian pelipis mata kanan dan kiri, Pukulan itu begitu kuat hingga darah segar membasahi pelipis pipi Rendi, mengalir turun ke leher dan baju yang ia kenakan.
 
Namun apa perintah yang diucapkan dengan suara menggelegar dan penuh kebencian dari mulut Bripda M Rangga Saputra, “JANGAN HAPUS DARAHNYA! Biarkan saja mengalir, biarkan dia merasakan siapa kami!”
 
Perintah kejam itu menunjukkan satu hal, mereka tidak hanya ingin menakut-nakuti, mereka ingin melukai, merusak, dan menghancurkan semangat Rendi sejak awal agar ia tidak berani membela diri, tidak berani membantah, dan menerima apa pun yang mereka tulis dalam laporan palsu.

DISIKSA HINGGA SESAK NAFAS, DITINDIH, DICEKIK, DIMASUKKAN AIR KE HIDUNG DAN MULUT.
 
Belum cukup dengan pukulan itu, penyiksaan berlanjut dengan cara yang lebih kejam dan menyiksa napas kehidupan, " Penyidik Pembantu Bripda Dhicki Pratama membaringkan Rendi secara paksa dalam posisi terlentang, lalu menindih bagian perut dan dada Rendi dengan seluruh berat badannya, membuat tulang rusuk tertekan dan napas Rendi langsung terengah-engah terasa sesak. Sambil memegang leher Rendi hingga terasa tercekik, ia memaksa memasukkan air ke dalam hidung dan mulut Rendi secara terus-menerus, membuat Rendi tersedak, terbatuk-batuk hebat, matanya membelalak menahan rasa mati lemas yang menyiksa.
 
Kemudian, Aiptu Topan Arief, S.H. ikut turun tangan, memukul bagian tulang rusuk dan punggung Rendi dengan tinju keras dan terarah, membuat Rendi menahan rasa sakit yang luar biasa, menahan tangis dan teriakan agar pukulan itu tidak semangkin menjadi-jadi, Seluruh tubuhnya terasa nyeri, setiap tarikan napas terasa ngilu linu tulangnya seperti ada pisau yang menusuk dari dalam.

Tujuannya jelas, Memeras, menekan, dan memaksakan pengakuan yang mereka inginkan, bukan mencari kebenaran, tapi membuat korban kelelahan, sakit, dan akhirnya mengaku apa saja hanya agar penyiksaan berhenti, lalu penyidik membuat rekaman Video memaksa Rendi membuat pengakuan yang berbuat menghamili.

PENYIKSAAN PALING BIADAB, DIPAKSA LUMURI BALSEM PANAS DI BAGIAN PALING SENSITIF.

Namun yang paling kejam, paling hina, dan melukai martabat manusia hingga ke akarnya terjadi pada malam ketiga Rendi terkurung di dalam sel tahanan.
 
Datang seorang oknum yang diduga bertugas dari bagian Propam bernama Arief, membawa sebuah botol balsem panas, Dengan ancaman dan bentakan kasar, ia memaksa Rendi melumuri balsem itu tepat di bagian kemaluannya, organ tubuh paling sensitif dan berharga bagi seorang pemuda.
 
Saat Rendi menolak karena rasa sakit luar biasa yang akan ditimbulkannya, oknum itu mengancam dengan suara mengerikan, “Kalau tidak mau melakukannya, akan aku paksa, akan aku pukul lagi, dan penyiksaan ini akan berlanjut sampai kau menyerah!”
 
Rasa panas yang menyengat, terbakar, dan menyiksa itu menjalar ke seluruh tubuh Rendi, melukai bukan hanya fisiknya, tapi juga merusak harga diri, martabat, dan masa depan seorang manusia muda yang tidak bersalah.
 
Dan kejahatan itu belum berhenti, Penyidik dari Unit PPA pun turut serta dengan kejamnya menyumpal mulut Rendi menggunakan kain lap kotor, berbau apek dan penuh debu, menutup mulutnya rapat-rapat agar teriakannya tidak terdengar siapa pun, agar tidak ada saksi mendengar jeritan penderitaannya.

 45 HARI DALAM PENDERITAAN PENAHANAN MENJADI TAMENG UNTUK MENUTUPI SEMUA KEJAHATAN.

Sekarang semuanya terhubung menjadi satu benang merah yang mengerikan :
 
-Mereka menangkap tanpa surat sah, menyiksa sejak awal agar Rendi takut dan patuh
-Mereka menolak tes DNA, menghindari pembuktian ilmiah, karena takut kebohongan tuduhan terbongkar
-Mereka memutarbalikkan hukum, menyebut permohonan penangguhan sebagai tanda bersalah, hanya agar Rendi tetap terkurung dan tidak bisa melaporkan kejahatan ini
-Mereka terus menahan hingga hari ke-45, melampaui batas hukum 40 hari, karena selama Rendi berada di dalam sel, mereka berpikir semua jejak penyiksaan bisa ditutupi, semua luka bisa hilang tertutup waktu, dan semua kejahatan ini tidak akan pernah terungkap.
 
Namun mereka salah besar! Luka di tubuh mungkin sembuh, tapi luka di hati dan bukti kejahatan ini tidak akan pernah hilang selamanya. Setiap pukulan, setiap cekikan, setiap tetes darah, dan setiap air mata Rendi kini menjadi saksi abadi yang akan menuntut pertanggungjawaban mereka satu per satu.

SERUAN KERAS KEPADA PIMPINAN TERTINGGI, JANGAN BIARKAN INI TERUS BERLANGSUNG!
 
Keluarga Rendi, kuasa hukum, dan seluruh pihak yang memperjuangkan keadilan menyampaikan seruan terbuka dan tegas kepada :

 -KAPOLRI RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
KAPOLDA SUMATERA SELATAN Irjen Polisi
-PROPAM POLRI DAN INSPEKTORAT PENGAWASAN.

“Inilah wajah sesungguhnya kezaliman yang terjadi di bawah wewenang saudara-saudara! Oknum-oknum ini tidak hanya melanggar hukum acara, mereka telah melakukan KEJAHATAN PENYIKSAAN, PENCABUTAN HAK ASASI MANUSIA, DAN PERBUATAN BIADAB yang diancam pidana berat sesuai Pasal 429 KUHP, Pasal 351 KUHP, UU Anti-Penyiksaan, dan UU HAM.
 
“Kami meminta, bahkan menuntut, " Segera bentuk tim pengawasan khusus, datangi langsung Polres Musi Banyuasin, periksa kondisi fisik dan mental Rendi, ambil bukti medis, telusuri jejak setiap oknum yang terlibat mulai dari Bripda Rangga, Bripda Dhicki, Aiptu Topan, hingga oknum Arief yang mengaku dari Propam. Jangan biarkan mereka saling menutupi, jangan biarkan jabatan menjadi tameng kejahatan!”
 
“Ingatlah! " Setiap perintah kejam, setiap pukulan, setiap tindakan menyiksa itu, suatu hari nanti akan dipertanggung jawabkan, Bukan hanya di meja pengadilan, tapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Adil yang mendengar jeritan orang yang dizalimi, Biarkan mereka ketakutan sekarang, karena kebenaran dan keadilan sudah mulai bergerak menjatuhkan mereka satu per satu!”

Pesan terakhir untuk para pelaku kejahatan..!! " Jangan pernah berpikir bahwa kezaliman bisa dikubur dalam sel sempit dan kebohongan bisa dibungkus dengan laporan palsu. Rendi mungkin terkurung tubuhnya selama 45 hari, tapi kebenaran, keadilan, dan hukum negara tidak akan pernah terkurung selamanya.
 
Setiap luka yang kalian timbulkan, setiap rasa sakit yang kalian berikan, setiap darah yang mengalir, akan menjadi bukti paling kuat untuk menjatuhkan kalian ke dalam penjara yang jauh lebih gelap dan lebih lama dari masa penahanan yang kalian paksakan kepada Rendi, " Keadilan tidak tidur, dan hari pembalasan bagi pelaku kezaliman pasti tiba
Share:

INDONESIA

BERITA INDONESIA

BREAKING NEWS